Senin, 13 Maret 2017

Euthanasia



Tugas Individu
                                     Ilmu Keperawatan Dasar III                                    





AMSAL MIRINO




PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS CENDERAWASI
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup orang lain dengan tujuan  untuk menghentikan penderitaraan yang dialami oleh seseorang karena suatu penyakit atau suatu keadaaan tertentu. Di jaman modern ini, telah tercatat banyak sekali kasus-kasus euthanasia, baik yang terekspos maupun yang  tersembunyikan. Terdapat dua unsur utama yang menjadikan euthanasia menjadi bahan perdebatan yang sengit dikalangan dunia kesehatan dan di kalangan masyarakat. Yang pertama, euthanasia jelas-jelas merupakan tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyama orang lain. Namun, selain itu justru alasan yang dilakukannya euthanasia adalah untuk menghindarkan pasien dari rasa sakit atau penderitaan yang dianggap terlalu menyiksa. Di beberapa Negara di dunia, euthanasia merupakan suatu tindakan yang dilegalkan, sedangkan di Negara lain, pelaku euthanasia ditangkap karena dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam makalah ini, akan dipaparkan lebih jauh tentang euthanasia.

B.     Tujuan
a.      Tujuan Umum
Pembaca dapat mengetahui masalah “Euthanasia” yang merupakan masalah dalam dunia kesehatan baik di Indonesia maupun di Dunia.
b.      Tujuan Khusus
a)      Untuk mengetahui pengertian dari uthanasia
b)      Untuk mengetahui prosedur, aspek-aspek euthanasia
c)      Untuk mengetahui contoh kasus-kasus euthansia dan pembahasanannya




BAB II
TINJAUAN TEORI
A.    Definisi Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani, yaitu “eu” dan “thanatos”. Kata eu berati baik, tanpa penderitaan, sedangkan thanatos berarti mati. Yang dapat diartikan euthanasia berarti mati tidak dalam penderitaan. Oleh sebab itu euthanasia sering juga disebut sebagai “Mercy Killing” atau mati dengan tenang. Secara etimologis euthanasia berarti kematian dengan baik tanpa penderitaan, maka dari itu dalam mengadakan euthanasia arti sebenarnya bukan untuk menyebabkan kematian, namun untuk mengurangi atau meringankan penderitaan orang yang sedang menghadapi kematian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan) yang mengalami sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap dapat meminimalkan rasa sakit, bahkan tanpa rasa sakit sekalipun. 
Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan”. Tindakan ini biasa dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk disembuhkan.

Euthanasia dalam Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan.





B.     Prosedur Euthanasia
Ada 3 prosedur yang dapat digunakan untuk menentukan syarat dalam melakukan euthanasia:
                     1.         Pertama, dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit yang sudah tidak dapat disembuhkan lagi.
                     2.         Kedua, harga obat dan tindakan medis yang sudah terlalu mahal.
                     3.         Ketiga, dibutuhkan biaya ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut.
Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibagi menjadi 2 kategori:
a.      Euthanasia Agrasif (Aktif)
Merupakan suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Tahap-tahap euthanasia aktif :
·         Pertama, dokter yang mengambil tindakan mematikan misalnya dengan suntik mati.
·         Kedua, dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang mematikan dalam dosis besar.
Contohnya kanker darah yang sudah lama dan tak kunjung sembuh dan semakin parah yang membuat pasien tersebut menderita selama bertahun-tahun. Jadi pada akhirnya tim medis ingin melakukan tindakan euthanasia kepada pasien tersebut untuk mengurangi penderitaannya.

b.      Euthanasia Pasif
Merupakan tindakan euthanasia yang negatif dimana tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Euthanasia pasif dapat dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja :
·         Tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan,
·         tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat,
·         Meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
Contohnya yaitu dengan melepas bantuan oksigen pada seorang pasien yang sudah lama koma dan tak kunjung sadar dengan tingkat keselamatan yang kecil.
C.    Dampak Euthanasia
a.      Sudut Pandang Pasien
Mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat lagi untuk berjuang melawan penyakitnya.
b.      Sudut Pandang Keluarga Pasien
Aspek kemanusiaan dan ekonomi.

D.    Aspek-aspek Euthanasia
a.      Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli-ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan.

b.       Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
c.        Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.

d.      Aspek Hukum Euthanasia di Indonesia dan di Dunia
a)      Aspek hukum euthanasia di Indonesia
Di Indonesia belum  ada peraturan perundangan yang secara jelas tenatang euthanasia namun, ada ketentuan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hokum pidana (KUHP) dimana euthanasia ini diatur secara tersirat, yaitu : Pasal 304, Pasal 306, Pasal 344 KUHP.
·         Pasal 304 KHUP   = Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya/karena menurut penjanjian, di hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 400.000,-. Catatan: isi pasal diatas mirip dengan tindakan euthanasia pasif dimana ancaman pidanannya lebih tinggi apabila orang yang dibiarkan itu akhirnya meninggal dunia seperti yang diatur dalam pasal 306 KUHP ayat 2.
·         Pasal 304 dan pasal 306 KUHP    = merupakan ketentuan yang diatur dalam bab 15 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong.
·         Pasal 306 KUHP   = Kalau salah satu perbuatan yang diterapkan dalam pasal 304 mengakibatkan orang mati, si tersalah itu dihukum penjara paling lama 9 tahun.
·         Pasal 344 KUHP   = Barang siapa menghilangkan nyawa  orang lain atas perintah orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan bersungguh-sungguh dihukum penjara paling lama 12 tahun. Catatan: pasal 344 KUHP ini isinya mirip dengan tindakan euthanasia aktif, karena ada tindakan menhilangkan nyawa orang lain. Dalam kaitannya baik dengan euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan terdapat ketentuan dalam pasal-pasal berikut :
·         Pasal 340 KUHP   = Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan yang direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
·         Pasal 359 KUHP   = Barang siapa dengan salahnya menyebabkan matinya orang lain akan dihukum penjara paling lama 5 tahun

b)     Hukum Euthanasia di berbagai belahan Negara
·         Belanda
Pada tanggal 10 april 2001 Belanda menerbitkan UU yang mengijinkan euthanasia, UU ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 april 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi paktek euthanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhir hidupnya penderitaaannya. Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam kitab hukum pidanan Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahannkan sebagai perbuatan kriminal.
·         Republik Ceko
Di Republic Ceko euthanasia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peratuaran setelah pasal mengenai euthanasia dikeluarkan dari rancangan kitab UU hukum pidana. Sebelumnya pada rancanagan tersebut, perdana menteri Jiri Pospisil bermaksud untuk memasukan euthanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun dewan perwakilan konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.

e.       Aspek Legal Etis
Pengertian Etika keperawatan (nursing ethic) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan. Aspek Legal Etik Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU keperawatan. Isi dari prinsip – prinsip legal dan etis adalah :
·         Autonomi ( Otonomi )
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
·         Beneficience ( Berbuat Baik )
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

·         Justice ( Keadilan )
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
·         Non Maleficience (Tidak Merugikan)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
·         Veracity ( Kejujuran )
Prinsip ini berarti penuh dengan kebenaran. Nilai diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip ini berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.
·         Fidellity (Metepati Janji)
Prinsip ini dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya. Prinsip ini dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien.
·         Confidentiality (Kerahasiaan)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalam informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien.
·         Accountability (Akuntabilitas)
Akuantabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seseorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas tanpa terkecuali.
·         Informed consent
Informed consent terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keteranagan dan “consent” yang berarti persetujuan atau member izin. Jadi  “informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.
BAB III
STUDI KASUS
A.    Kasus 1

Sebuah permohonan untuk melakukan euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Panca Satria Hasan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 3 bulan pasca operasi Caesar dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan euthanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

B.     Kasus 2

Koma selama 3,5 bulan setelah menjalani operasi di RSUD Pasar Rebo pada bulan Oktober 2004 dengan diagnosa hamil di luar kandungan. Namun setelah dioperasi ternyata hanya ada cairan di sekitar rahim. Setelah diangkat, operasi tersebut mengakibatkan Siti Zulaeha, 23 tahun mengalami koma dengan tingkat kesadaran di bawah level binatang. Sang suami, Rudi Hartono 25 mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangggal 21 Februari 2005. Permohonan yang ditandatangani oleh suami, orang tua serta kakak dan adik Siti Zulaeha.







BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Analisis Kasus
Menceritakan kasus euthanasia yang terjadi di Indonesia. Kasus itu terjadi karena ketidaktegaan keluarga pasien untuk melihat penderitaan dari pasien oleh karena penyakit yang diderita pasien dan juga beban ekonomi. Pada kasus tersebut ada yang disetujui oleh pemerintah untuk melakukan euthanasia tetapi ada juga yang tidak disetuju oleh pemerintah untuk dilakukannya tindakan euthanasia.
B.     Pembahasan
Contoh kasus di atas jika dikaji dalam prinsip etik keperawatan :
a.      Otonomi (Kebebasan)
Contohnya pasien tersebut diberikan kebebasan untuk memilih suatu tindakan yang ia inginkan. Misalnya jika pasien  tersebut ingin melakukan tindakan euthanasia kita sebagai seorang perawat harus memberi tahu dampak dan resiko apa saja yang akan terjadi, serta menanyakan kepada keluarga apakah mereka menyetujui tindakan tersebut. Jika keluarga tersebut menyetujui maka tindakan selanjutnya adalah membuat surat pernyataan dilakukannya tindakan euthanasia.
b.      Beneficience (Berbuat Baik)
Contohnya kita sebagai seorang perawat harus melaksanakan suatu tindakan dengan baik dan benar sesuai dengan standar prusedur suatu tindakan yang akan dilakukan.
c.       Justice (Keadilan)
Contohnya perawat tidak boleh memilih-milih pasien dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya sebagai seorang perawat.
d.      Non Malafince (Tidak Merugikan)
Contohnya perawat harus memberitahukan kepada pasien apa itu tindakan euthanasia tetapi juga harus bisa meberikan pemahaman dan mencegah pasien tersebut untuk melakukan tindakan euthanasia.
e.       Veracity (Kejujuran)
Contohnya pasien harus selalu jujur dalam memberitahukan kondisi dan keinginan pasien sebelum melakukan euthanasia.
f.       Fidelity (Menepati janji)
Contohnya perawat harus bisa menepati janji kepada pasien agar dapat meminimalkan sakit yang diderita oleh pasien sehingga pasien tersebut dapat pulih dan sehat.
g.      Confidentiality (Kerahasiaan)
Contohnya perawat harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut privasi dari pasien/klien yang dirawat kepada pasien dan juga keluarga pasien.
h.      Accountability (Akutanbilitas)
Contohnya perawat melakukan tindakna sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Apabila perawat melakukan Malpraktek maka perawat tersebut dapat digugat oleh klien karna melakukan tindakan yang salah.
i.        Informed consent
Contohnya jika perawat ingin melakukan suatu tindakan harus menjelaskan prosedur yang akan dilakukan dan meminta persetujuan dari pasien maupun keluarga pasien.













BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Euthanasia adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh seorang tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang di rawatnya untuk memperingan beban hidupnya yang mendapatkan persetujuan dari keluarga.

B.     Saran
Ketika sakit disarankan untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dengan tidak melupakan usaha lain diantaranya meminta kepada Sang Pencipta dan usaha untuk sembuh.














DAFTAR PUSTAKA
Rohim Abdal (2011). Euthanasia Presepetif Dan Hukum Pidana Indonesia.              http://www.stikku.ac.id/wp-content/uploads/2011/02/EUTHANASIA-PERSEPETIF-MEDIS-DAN-HUKUM-PIDANA-INDONESIA.pdf. diakses tanggal 19 November 2016.
Euthanasia. http://kamusbahasaindonesia.org/eutanasia. diakses 19 November 2016.
Franson, J.C. (2004). Chapter 5 Euthanasia. http://www.nwhc.usgs.gov. diakses 19 November 2016.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ko Sa Pu Bahagia Lirik - Gleen Sebastian ft. Awind ft. Vavaveez

Lirik - Glen n Se bast ian ft. A wind ft. Va vaveez Ko Sa Pu Bah agia Bersama ko sa rasa bahagia Bersama tong ucap janji seti...